Integrasi NasionalKekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) nasional agaknya berangkat dari kondisi di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik danpertikaian. Gelombang reformasi telah menimbulkan berbagai kecederungan dan realitas baru, seperti dihujat dan dibongkarnya format politik Orde Baru, munculnyaaliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai politik baru, lahirnya tuntutan daerah di luar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka sendiri, serta terjadinya konflik dan benturan antara etnik dengan segala permasalahannya. Saat negeri ini belum bisa mengatasi krisis nasional yang masih berlangsung, terutama krisis ekonomi, fenomena politik dewasa ini telah benar-benar meningkatkan derajat kekhawatiran atas kukuhnya integrasi nasionalkita.Membangundan mempertahankan integrasi nasional adalah agenda yang belum terselesaikan. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi, kesungguhan, dan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan itu efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan,perangkat dan kebijakan yang tepat. Framework yang hendak kita bangun dalam upoaya memperkukuh integrasi nasional paling tidak menyangkut lima faktor penting.Pertama, membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu. Perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai Kebangkitan Nasional 1908, Sumaph Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan rangkaian upaya menumpas pemberontakan dan saparatisme, harus terus dilahirkan dalam hati sanubari dan alam pikiran bangsa Indonesia.Kedua, menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Kompromi dan kesepakatan adalah jiwa musyawarah dan sesungguhnya juga demokrasi. Iklim dan budaya yang demikian itu, bagi Indonesia yang amat majemuk, sangatdiperlukan. Tentunya, penghormatan dan pengakuan kepada mayoritas dibutuhkan, tetapi sebaliknya perlindungan terhadap minoritas tidak boleh diabaikan. Yang kitatuju adalah harmoni dan hubungan simetris, dan bukan hegemoni,Ketiga, membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Menyuburkan integrasi nasional tidak hanya dilakukan secara struktural tetapi juga kultural. Pranata itu kelak harus mampu membangun mekanisme peleraian konflikk (conflict management) guna mencegah kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk menyelesaikan konflik.Keempat, merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan semua pihak, semua wilayah. Kebijakan otonomi daerah, desentralisasi, keseimbangan pusat daerah, hubungan simetris mayoritas-minoritas, perlindungan kaum minorotas, permberdayaan putra daerah, dan lain-lain pengaturan yang sejenis amat diperlukan.Disisi lain undang-undang dan perangkat regulasi lain yang lebih tegas agar gerakan sparatisme, perlawanan terhadap ideologi negara, dan kejahatan yang berbauSARA tidak berkembang dengan luluasa, harus dapat kita rumuskan dengan jelas.Kelima, upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif. Setiap pemimpin di negeri ini, baik formal maupun informal, harus memilikim kepekaan dan kepedulian tinggi serta upaya sungguh-sungguh untuk terus membina dan memantapkan integrasi nasional. Kesalahan yang lazim terjadi, kita sering berbicara tentang kondisi objektif dari kurang kukuhnya integrasinasional di negeri ini, serta setelah itu

bermimpi

tentang kondisi yang kita tuju(end state), tetapi kita kurang tertarik untuk membicarakan prose dan kerja keras yang harus kita lakukan. Kepemimpinan yang efektif di semua ini akhirnya merupakan faktor penentu yang bisa menciptakan iklim dan langkah bersama untuk mengukuhkan integrasi nasional.Menurut bahasa Integrasi adalah gabungan dari sesuatu.Sedangkan menurut istilahintegrasi dapat di artikan dengan penggabungan sesuatu yang didasari oleh adanya

kerja sama dari seluruh anggota masyarakat ,mulai dari individu,kelurga ,lembaga, masyarakat,dan nasional.Integrasi dapat terjadi karena adanya beberapa fakor-faktor.diantaranya:1).Perbedaan persepsi dan kepentingan.2).Perasangka dan diskriminasi.3).Pengaruh desa pada perkotaan.4).Pengaruh pedesaan pada kota.Integrasi sosialIntegrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkanpola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompoketnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasimemiliki 2 pengertian, yaitu :•Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosialtertentu•Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentuSedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasaterintegrasi di atas dua landasan berikut :•Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)•Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segeradinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggotamasyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosialBentuk Integrasi Sosial•Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.•Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.Faktor-Faktor PendorongA. Faktor Infernal :•kesadaran diri sebagai makhluk sosial•tuntutan kebutuhan•jiwa dan semangat gotong royongB. Faktor External :

•tuntutan perkembangan zaman•persamaan kebudayaan•terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama•persaman visi, misi, dan tujuan•sikap toleransi•adanya kosensus nilai•adanya tantangan dari luarSyarat Berhasilnya Integrasi Sosial1. Untuk meningkatkan Integrasi Sosial, Maka pada diri masing-masing harus mengendalikan perbedaan/konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya.2. Tiap warga masyarakat merasa saling dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya.Sehingga secara keseluruhan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan berupa adanya konsekuensi nilai-nilai yang sama-sama dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotaintegrasi tersebut.dalam hal diatas terjadi akomodasi.asimilas serta berkurangnya perasangka-perasangka diantara anggotanya secara keseluruhan.Integrasi dapat terwujud apabila anggotanya dapat mengebalikan perasangka yang ada dalam anggota integrasi tersebut,sehingga tidak terjadi kionflik,dominasi,tidak banyak sistem yang saling melengkapi dan integrasi tumbuh tanpa paksaan.Olehkarena itu untuk mewujudkan integrasi anggota masyarakat pada masyarakat majemukdilakukan dengan mengatasi atau mengurangi perasangka pada anggota integrasi tersebut.Hal yang penting dalam integrasi sosial,maupun integrasi nasional adalah mengamati dimensi kemajemukan suatu masyarakat sehingga dapat dilihat kebudayaannya,sudut pandang anggota-anggota masyarakat terhadap nilai-nilai yang mengikat seluruhwarga masyarakat,dan mudah tidaknya individu pindah dari suatu kelompok ke kelompok yang lain.Dalam memahami Integrasi Sosial,masyarakat atau anggota dalam integrasi tersebutharus memahami adanya Integrasi Nasional,yang menyangkut permasalah–permasalah struktur,yaitu organisasi-organisasi formal.Melalui organisasi itu masyarakat menjalankan keputusan-keputusan berwenang separti misalnya;partai politik atau organisasi nonformal menjadi organisasi masyarakat,Kesemuanya menjadi anggota nasinalsehingga dapat dihasilkan persenyawaan-persenyawaan nasional.Disintegrasi sosialDisintegrasi sosial terjadi ketika unsur-unsur sosial yang berbeda yang ada dalam masyarakat tidak mampu menyesuaikan diri satu sama lain. Ketika unsur sosial yang satu memaksakan diri, maka unsur sosial yang lainnya akan memberontak atau melawan. Misalnya, pemerintah merencanakan pembangunan jalan tol dari sebuah kotake kota lainnya. Jalan tol tersebut akan melewati tanah, kebun, sawah, bahkan pemukiman warga. Itu berarti akan ada penggusuran.Setiap unsur dalam masalah ini (masyarakat dan pemerintah) saling memaksakan kehendak. Dengan kekuasaannya, pemerintah mengerahkan polisi dan tentara untuk mengamankan jalannya penggusuran. Sementara warga bertahan mati-matian dan tidak maudigusur, karena akan menyengsarakan hidup mereka sendiri. Tentu keadaan semacamini akan menimbulkan disintegrasi sosial.Rakyat bahkan sering berhadapan dengan aparat keamanan yang menggunakan kekerasan demi menyukseskan rencana pemerintah. Pembukaan jalan tol tentu merupakan sebuah rencana yang baik, misalnya membuka isolasi daerah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/45200210/Integrasi-Sosial-dan-Integrasi-Nasional

Warganegara dan Negara

Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

- hukum tertulis, yang terbagi atas

1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan

- hukum tak tertulis

1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :

1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu

- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri

- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya.

Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapisan sosial bisa dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti pelapisan sosial tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bisa dikatakan memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Terjadinya Pelapisan Sosial

- Terjadi dengan sendirinya

proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang - orang yang ingin menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan sacara alamiah dengan sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

- Terjadi dengan disengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

Desa Masyarakat Desa dan Pembangunan Pedesaan

Dalam pokok bahasan ini kita akan membahas lebih mengenai desa beserta kehidupan lainnya yang bereada di dalamnya. Saya akan memberitahukan terlebih dahulu apa itu pengertian dari Desa ? Desa merupakan suatu tempat dimana seluruh anggota dan lapisan masyarakat tinggal didalamnya dan masyarakat desa sendiri merupakan para warga yang tinggal dalam suatu desa tersebut dan melakukan segala kehidupan dan aktifitasnya sehari-hari.


Masyarakat di dalam suatu pedesaan cenderung sekali berkehidupan dengan berkelompok, gotong-royong dan saling membantu. Itulah yang akan kita temukan nantinya apabila kita berkunjung ke suatu pedesaan. Didalam masyarakat desa tersebut sikap-sikap tolong-menolong masih sangat kental dirasakan karena memang itulah cirri dari kehidupan pedesaan. Dari kehidupan masyarakatnya yang sederhana hidup berdampingan satu sama lain. Disitulah rasa kekeluargaan dan kekompakan itu tumbuh. Masyarakat desa sendiri sangatlah menghormati tokoh masyarakatnya, karena mereka lah yang di lihat dan di contoh sebagai panutan dan yang nantinya akan ditiru oleh masyarakatnya. Tokoh masyarakat dalam pedesaan pun pastinya akan mengajarkan hal-hal yang baik pada masyarakatnya sehingga masyarakat pun hidup dengan rukun dan saling berdampingan antara satu dengan yang lain. Masyarakat didesa pastinya mengenal tiap-tiap dari tetangga yang berada disebelahnya dan mereka turut berkumpul dan saling membantu apabila terdapat kesulitan di salah satu warganya.
Tetapi kebaikan dari masyarakat didesa tidak lah didukung dari segi pembangunan yang ada didalamnya. Pembangunan masyarakat di pedesaan cenderung tertinggal disbanding masyarakat di perkotaan. Itu dikarenakan mungkin kurangnya resapan bantuan pembangunan dari pemerintah di wilayahnya. Tetapi pembangunan yang besar seperti itu tidaklah sangat diharapkan sekali oleh masyarakatnya karena mereka sudah terbiasa untuk bergotong-royong dalam membangun sarana dan prasarana yang berada dalam desa tersebut. Maka dari itu kita pun turut harus memberi perhatian kepada masyarakat yang ada didesa karena disitulah banyak contoh yang dapat kita tiru nantinya.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Desa

KOTA, MASYARAKAT KOTA, & PEMBANGUNAN PERKOTAAN

Kota adalah suatu pusat keramaian dari manusia yang menata lingkungan mereka sendiri dan dengan fasilitas-fasilitas yang mereka butuhkan. Masyarakat sekarang ini, termasuk saya sendiri banyak yang menganggap kota itu adalah peradaban modern. Mungkin ada benarnya pada pandangan secara singkat, namun tidak sepenuhnya sama. Kota tidak harus modern dan begitu juga modern bukan harus di kota. Hal itu terimplikasi dari anggapan masyarakat mengenai modern itu keren dan baik, padahal modern belum tentu baik. Yang pastinya kota memiliki berbagai fasilitas yang menopang kehidupan masyarakatnya agar bisa mandiri dalam daerah tersebut. Contoh fasilitas tersebut adalah pasar modern (mal), dan lainnya.


salemba raya sekarang
salemba raya dulu
Pembangunan kota pada era modern ini sering kali tidak mempertimbangkan struktur alam yang telah ada. Contohnya adalah keseimbangan antara lingkungan hijau dan lingkungan pemukiman dalam pembangunan kota. Demi tercapainya kemudahan-kemudahan diberbagai bidang sering kali manusia membuat berbagai fasilitas sehingga terkadang mengganggu lingkungan hidup. Contoh nyatanya bisa kita lihat sendiri di Jakarta lingkungan hijau sudah tidak banyak terlihat lagi, padahal dulunya pemukiman Jakarta adalah pemukiman hijau dan subur. Akibatnya sekarang sering banjir yang terjadi, pemanasan global, berubahnya iklim, dan banyak lagi dari segi fisiknya. Dan dari segi sosial, pembangunan yang tidak merata di Indonesia membuat masyarakat perdesaan ramai-ramai urbanisasi ke kota untuk mencari mata pencaharian baru. Karena beban hidup yang semakin tinggi dan tidak adanya pembangunan yang signifikan di daerah-daerah mereka. Dan pada akhirnya akan terjadi kesenjangan sosial, lalu melahirkan kejahatan, dan kriminalisasi di masyarakat.



patung pak tani sekarang
patung pak tani dulu

Pada titik yang sedemikian rumit itu manusia akan mencari suatu solusi. Contohnya bisa kita lihat dalam pembangunan penyerapan air di Jakarta. Pada awalnya Jakarta sistem penyerapan air langsung diresap oleh tanah, namun saat ini dialirkan melalui saluran air lalu dibuang ke sungai atau ke kali, oleh karena tidak banyaknya bidang tanah yang tersedia melainkan digantikan oleh aspal-aspal pelapis jalan. Hal tersebut pastinya tidak akan maksimal, dan akan terus menyebabkan banjir dan genangan air. Menurut saya baiknya lingkungan hidup dan pembangunan di Jakarta, dan umumnya di Indonesia harus direncanakan kedepannya dan harus juga mempertimbangkan keseimbangan alam. Bila tidak akan terus terjadi hal-hal seperti ini. Dan tanpa menyalahkan berbagai pihak, marilah kita tanya pada diri kita masing-masing, sudahkah kita melakukan sesuatu untuk alam ini? Sementara alam ini sudah memberikan sangat banyak hal. Saya kira apabila minimal 50 persen dari penduduk suatu kota menyadari hal-hal tersebut dan melaksanakannya, akan tercipta lingkungan yang damai dan asri, meski dalam suatu kota metropolitan seperti Jakarta. Dan jangan lupa berbagi kebaikan bagi sesama agar lingkungan damai lingkungan hidup kita, serta tidak ada kesenjangan yang sangat mencolok. Karena bukankah kehidupan bahagia yang kita cari dalam hidup kita ini walau kita tinggal di kota ataupun di desa?


sumber gambar : http://www.fadhilza.com/2008/11/tadabbur/jakarta-tempo-doeloe-dan-sekarang-1.html


Perubahan Sosial Dan Pembangunan
1. Perubahan Sosial
a. Pengertian dan Cakupan Perubahan Sosial
Perubahan sosial merupakan gejala yang melekat disetiap masyarakat. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat akan menimbulkan ketidaksesuaian antara unsur-unsur sosial yang ada didalam masyarakat, sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang tidak sesuai fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan.
Suatu masyarakat yang telah mencapai peradaban tertentu, berarti telah mengalami evolusi kebudayaan yang lama dan bermakna sampai tahap tertentu yang diakui tingkat IPTEK dan unsur budaya lainnya. Dengan demikian, masyarakat tadi telah mengalami proses perubahan sosial yang berarti, sehingga taraf kehidupannya makin kompleks. Proses tersebut tidak terlepas dari berbagai perkembangan, perubahan, dan pertumbuhan yang meliputi aspek-aspek demografi, ekonomi, organsisasi, politik, IPTEK dan lainnya. Menurut Nursid Sutmaatmadja “ perubahan segala aspek kehidupan, tidak hanya dialami, dihayati dan dirasakan oleh anggota masyarakat. Melainkan telah diakui serta didukungnya. Jika proses tersebut telah terjadi demikian maka dapat dikatakan bahwa masyarakat tersebut telah mengalami “perubahan sosial”. Pada masyarakat tersebut, struktur, organisasi, dan hubungan sosial telah mengalami perubahan. Dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial mencngkup tiga hal yaitu:
1) Perubahan struktur dalam sosial
2) Perubahan organisasi sosial.
3) Perubahan hubungan sosial.
Wilbert moore memmandang perubahan siosial sebagai “perubahan struktur sosial, pola prilaku dan intraksi sosial”. Setiap perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat atu perubahan dalam organisasi sosial disebut perubahan sosial. Perubahan sosial berbeda dengan perubahan kebudayaan. Perubahan kebudayaan mengarah pada unsur-unsur kebudayaan yang ada. Contoh perubahan sosial: perubahan peranan seorang istri dalam keluarga modern, perubahan kebudayaan contohnya: adalah penemuan baru sepeti radio, televisi, komputer yang dapat mempengaruhi lembaga-lembaga sosial.
William F. ogburn mengemukakan bahwa ruang lingkup perubahan-perubahan sosial mencangkup unsur-unsur kebudayaan yang materil maupun immateril dengan menekankan bahwa pengaruh yang besar dari unsur-unsur immaterial. Kingsley Davis mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan yang terjadi dalam fungsi dan struktur masyarakat. Perubahan-perubahan sosial dikatakannya sebagai perubahan dalam hubungan sosial (social relationship) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial tersebut.
Gilin dan Gilin mengarakan bahwa perubahan-perubahan sosial untuk suatu variasi cara hidup yang lebih diterima yang disebabkan baik karena perubahan kondisi geografis, kebudayaan materil, kompetensi penduduk, ideologi, maupun karena adanya difusi atau pun perubahan-perubahan baru dalam masyarakat tersebut.
Menurut Selo Soemardjan, perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk didalamnya nilai-nilai sikap-sikap dan pola prilaku diantara kelompok dalam masyarakat menurutnya, antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan memiliki satu aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan suatu penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Perubahan sosial itu bersifat umum meliputi perubahan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, sampai pada pergeseran persebaran umur, tingkat pendidikan dan hubungan antar warga. Dari perubahan aspek-aspek tersebut terjadi perubahan struktur masyarakat serta hubungan sosial.
Perubahan sosial tidak dapat dilepaskan dari perubahan kebudayaan. Hal ini disebabkan kebudayaan hasil dari adanya masyarakat, sehingga tidak akan adanya kebudayaan apabila tidak ada masyarakat yang mendukungnya dan tidak ada satupun masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan.
Perubahan sosial yaitu perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau dalam hubungan interaksi, yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Sebagai akibat adanya dinamika anggota masyarakat dan yang telah didukung oleh sebagian besar anggota masyarakat, merupakan tuntutan kehidupan dalam mencari kesetabilannya. Ditinjau dari tuntutan stabilitas kehidupan perubahan sosial yang dialami masyarakat adalah hal yang wajar. Kebalikannya masyarakat yang tidak berani melakukan perubahan-perubahan tidak akan dapat melayani tuntutan dan dinamika anggota-anggota yang selalu berkembang kemauan dan aspirasi.
Cara yang paling sederhana untuk dapat memahami terjadinya perubahan sosial dan budaya adalah membuat rekapitulasi dari semua perubahan yang terjadi dalam masyarakat sebelumnya. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat dianalisis dari berbagai segi:
a) Kearah mana perubahan dalam masyarakat bergerak (direction of change) bahwa perubahan tersebut meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi setelah meninggalkan faktor tersebut, mungkin perubahan itu bergerak pada sesuatu yang baru sama sekali, akan tetapi mungkin pula bergerak kearah suatu bentuk yang sudah ada pada waktu yang lampau.
b) Bagaimana bentuk dari perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi dalam masyarakat.
Perubahan sosial bisa terjadi dengan cara:
· Direncanakan (planed) atau/ dan tidak direncanakan (unplaned).
· Menuju kearah kemajuan (progressive) atau/dan kemunduran (regressive).
· Bersifat positif dan tida negatif.
Menurut Prof. Dr. Soerjono bentuk-bentuk perubahan sosial dapat terjadi dengan beberapa cara, seperti:
1. Perubahan yang terjadi secara lambat dan perubahan yang terjadi secara cepat.
a. Perubahan secara disebut evolusi, pada evolusi perubahan terjadi dengan sendirinya, tanpa suatu rencana atau suatu kehendak tertentu. Perubahan terjadi karena usaha-usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan keperluan, keadaan, dan konsdisi-kondisi baru yang timbul karena pertumbuhan masyarakat.
b. Perubahan secara cepat disebur revolusi, dalam revolusi perubahan yang terjadi direncanakan lebih dahulu maupun tanpa rencna.
2. Perubahan yang pengaruhnya kecil, dan perubahan yang pengaruhnya besar.
a. Perubahan yang pengaruhnya kecil adalah perubahan pada unsur struktur sosial yang tidak bisa membawa pengaruh langsung atau pengaruh yang berarti dalam masyarakat.
b. Perubahan yang pengaruhnya besar seperti proses industrialisasi pada masyarakat agraris.
3. Perubahan yang di kehendaki dan perubahan yang tidak dikehendaki.
a. Perubahan yang dikehendaki adalah bila seseorang mendapat kepercayaan sebagai pemimpin.
b. Perubahan sosial yang tidak dikehendaki merupakan perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki serta berlangsung dari jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat yang tidak diingini.
b. Teori Perubahan Sosial
Teori perubahan sosial pada dasarnya dapat dikelompokan dalam dua kelompok, yaitu teori klasik dan teori modern.
1. Teori Klasik Perubahan Sosial
Pemikiran para tokoh klasik tentang perubahan sosial dapat digolongkan ke dalam beberapa pola, perubahan social pola linear, perubahan social pola siklus, dan perubahan sosial gabungan beberapa pola.
a) Pola Linear
Perubahan sosial mengikuti pola linear seperti dikemukakan oleh Auguste Comte. Dia mengatakan bahwa kemajuan progresif peradaban manusia mengikuti suatu jalan yang alami, pasti, sama, dan tak terletakkan. Perubahan selalu berubah dari yang sederhana ke arah yang lebih kompleks, selalu berubah menuju arah kemajuan. Comte mengemukakan “hukum tiga tahap”, yaitu bahwa suatu masyarakat mengikuti perkembangan perubahan dengan pola seperti berikut:
1) Tahap Teologis dan Militer, yaitu suatu tahapan dimana hubungan sosial bersifat militer, masyarakat senantiasa bertujuan untuk menundukan masyarakat lain. Pemikiran-pemikiran masyarakat dalam tahap ini ditandai oleh kuatnya pemikiran yang bersifat adikodrati, yaitu dikuasai oleh suatu kekuatan yang berasal dari luar diri manusia, kuatnya pemikiran magis regius, pemikiran yang bersifat rasional dan berdasarkan penelitian tidak dibenarkan.
2) Tahap Metafisik dan Religius, yaitu suatu tahapan dimana dalam masyarakat sudah terjadi adanya suatu hubungan atau jembatan pemikiran yang menghubungkan masyarakan militer dan masyarakat industri. Pengamatan atau penelitian masih dikuasai oleh imajinasi tetapi lambat laun semakin merubahnya dan menjadi dasar bagi suatu penelitian.
3) Tahap Ilmu Pengetahuan dan Industri, yaitu suatu tahapan dimana industri mendominasi hubungan sosial dan produksi menjadi tujuan utama manyarakat.
b) Pola Siklus
Menurut pola siklus, masyarakat berkembang laksana sebuah roda. Pada suatu saat ada di atas, saat lain di bawah. Masyarakat mengalami kemajuan dalam peradabannya, namun suatu saat akan mengalami kemunduran bahkan mungkin mengalami suatu kemusnahan. Perjalanan peradaban manusia laksana sebuah perjalanan gelombang, bisa muncul tiba-tiba, berkembang, kemudian lenyap. Bisa juga diibaratkan seperti perkembangan seorang manusia mengalami masa muda, masa dewasa, masa tua dan kemudian punah.
c) Gabungan Beberapa Pola
Teori ini menggabungkan pola linear dan pola siklus. Perubahan sosial dalam masyarakat bias berbentuk pola siklus dan linear. Contoh perubahan linear, dicontohkan oleh pemikiran Marx, Menurut Marx, masyarakat berubah dari masyarakat komunis tradisional ke arah komunis kaum borjuis yang akan dimenangkan oleh kaum buruh kemudian akan membentuk masyarakat komunis. Pemikiran siklis Marx terlihat dari pandangannya bahwa sejarah manusia adalah sejarah perjuangan terus menerus antara kelas-kelas dalam masyarakat. Setelah satu kelas menguasai kelas lainya siklus akan berulang lagi.
Max Weber, salah satu tokoh yang menggabungkan pola siklus dan linear dalam melihat perubahan sosial. Pandangan siklusnya terlihat dalam mengkaji jenis wewenang yang ada dalam masyarakat. Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat tiga jenis wewenang, yaitu wewenang kharismatis, rasional-legal, dan tradisional. Wewenang yang ada dalam masyarakat akan beralih-alih: wewenang kharismatis akan mengalami rutinisasi sehingga berubah menjadi wewenang tradisional atau rasional legal, kemudian akan muncul wewenang kharismatis kembali, dan itu akan berulang lagi. Sedangkan pandangan linearnya terlihat dari cara memandang masyarakat, bahwa perubahan masyarakat akan menuju kearah peningkatan yaitu masyarakat yang rasional (rasionalitas).
2. Teori-Teori Modern Perubahan Sosial
Pada umumnya para penganut teori modern perubahan sosial melihat perubahan sosial pada Negara-negara berkembang secara linear (bergerak dari tradisional ke modernitas) dan evolusioner (berjalan lambat). Di lain pihak, ada pandangan penganut teori konflik, yaitu mereka yang melihat bahwa sebenarnya perubahan itu tidak membawa dampak kemajuan bagi Negara-negara berkembang. Yang terjadi sebaliknya, Negara-negara berkembang menjadi Negara yang terbelakang dan menciptakan ketergantungan Negara berkembang kepada Negara-negara industri maju di barat.
Berikut ini adalah beberapa pandangan teori modern perubahan sosial:
a. Teori Modernisasi
Teori ini berpandangan bahwa Negara-negara terbelakang akan meniru seperti apa yang telah dilakukan oleh Negara-negara industri maju. Dengan meniru Negara-negara maju mereka akan menjadi Negara berkembang melalui proses modernisasi.
Negara-negara terbelakang dipandang perlu untuk merubah keadaan tradisionalnya kearah yang lebih modern dengan memperbaiki sejumlah kekurangannya. Sejumlah perbaikan itu menyangkut: menurunnya angka kematian dan kelahiran, menurunnya ukuran dan pengaruh keluarga, terbukanya sistem stratifikasi, perubahan sistem feodal ke birokrasi, menurunnya pengaruh agama, beralihnya system pendidikan dari keluarga dan komunitas ke sistem pendidikan formal, munculnya kebudayaan massa, dan munculnya perekonomian pasar dan industrialisasi. (Kamanto Sunarto dikutip Etzioni, 1973:177)

b. Teori Ketergantungan (Dependencia)
Teori ini berpandangan bahwa berdasarkan pengalaman kepada Negara-negara Amerika Latin telah terjadi perkembangan dunia yang tidak merata. Di satu pihak Negara-negara maju mengalami perkembangan, di lain pihak secara bersamaan Negara-negara dunia ketiga mengalami kolonialisme dan neo-kolonialisme bahkan justru menjadi semakin terbelakang, dunia ketiga tidak mengalami tahap “tinggal landas”. Keadaan ini menciptakan Negara dunia ketiga yang ekonominya berbasis kepada sumber daya alam selalu tergantung pada Negara industri maju.
c. Teori Sistem Dunia
Teori ini berpandangan, seperti dicetuskan oleh pendirinya Immanuel Wallerstein, bahwa perekonomian kapitalis dunia terbagi atas tiga jenjang, yaitu: Negara-negara inti, Negara-negara semi periferi dan Negara-negara periferi.
Negara-negara inti adalah Negara-negara industri di Eropa Barat yang telah megalami industrialisasi sejak abad ke-16 dan sekarang telah berkembang pesat. Negara-negara semi periferi adalah Negara-negara di Eropa Selatan yang secara ekonomi berhubungan dengan inti namun tidak berkembang. Sedangkan Negara-negara periferi adalah Negara-negara Asia dan Afrika.
Pada saat ini, Negara-negara inti (termasuk Amerika Serikat dan Jepang) menguasai sistem dunia sehingga mampu menguasai sumber daya alam Negara lain untuk kepentingan mereka sendiri. Sedangkan Negara-negara semi dan periferi sudah tidak mungkin lagi mengejar ketertinggalan yang semakin jauh dengan Negara-negara inti.
d. Penyebab Perubahan Sosial
Prof.Dr.Soerjono menyebutkan, ada dua faktor yang menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat, yaitu :
1. Faktor Intern
a. Bertambah dan berkurangnya penduduk
b. Adanya penemuan-penemuan baru yang meliputi berbagai proses, seperti di bawah ini :
1) Discovery, penemuan unsur kebudayaan baru
2) Invention, pengembangan dari discovery
3) Inovasi, proses pembaharuan
c. Konflik dalam masyarakat
Konflik (pertentangan) yang dimaksud adalah konflik antara individu dalam masyarakatnya, antara kelompok dan lain-lain.
d. Pemberontakan dalam tubuh masyarakat
Revolusi Indonesia 17 Agustus 1945 mengubah struktur pemerintahan colonial menjadi pemerintah nasional dan berbagai perubahan struktur yang mengikutinya.
2. Faktor Ekstern
a. Faktor alam yang ada di sekitar masyarakat yang berubah, seperti bencana alam
b. Pengaruh kebudayaan lain dengan melalui adanya kontak kebudayaan antara dua masyarakat atau lebih yang memiliki kebudayaan yang berbeda. Akulturasi dan asimilasi kebudayaan berperan dalam perubahan ini.
2. Pembangunan dan Modernisasi
a. Konsep Pembangunan dan Modernisasi
Pembangunan mengandung makna sebuah perubahan sosial secara positif yang direncanakan, terarah, dan dilakukan dengan sadar atau disengaja. Modernisasi merupakan usaha penyesuaian hidup dengan konstelasi dunia sekarang ini. Menurut Schorrl (1980), modernisasi adalah proses penerpana ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam semua segi kehidupan manusia dengan tingkat yang berbeda-beda tetapi tujuan utamanya untuk mencari tarap hidup yang lebih baik dan nyaman dalam arti yang seluas-luasnya, sepanjang masih dapat diterima oleh masyarakat yang bersangkutan.
Modenisasi dapat terwujud melalui beberpaa syarat, yaitu :
1) Cara berpikir ilmiah yang institusionalized baik kelas penguasa mauapun masyarakat
2) System administrasi Negara yang baik yang benar-benar mewujud birokrasi
3) Adanya pengumpulan system pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu atau lembaga tertentu
4) Penciptaan iklim yang baik dan teratur dari masyarakat terhadap modernisasi dengan penggunaan alat komunikasi massa
5) Tingkat organisasi yang tinggi, yaitu adanya pembagian kerja, efesiensi dan efektifitas kerja
6) Adanya keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi
Citi-ciri Modenisasi
1) Naturitas kebutuhan material dan ajang persaingan kebutuhan manusia
2) Kemajuan teknologi dan industrialisasi, individualisasi, sekularisasi, diferensiasi, dan akulturasi
3) Modern banyak memberi kemudahan bagi manusia
4) Berkat jasanya, hamper semua keinginan manusia terpenuhi
5) Modernisasi juga memberikan melahirkan teori baru
6) Mekanisme masyarakat berubah menuju prinsip dan logika ekonomi serta orientasi kebendaan yang berlebihan
7) Kehidupan seorang perhatian religiusnya dicurahkan untuk bekerja dan menumpuk kekayaan

b. Faktor-faktor Budaya yang Menghambat Pembangunan
Pembangunan tidak selalu berjalan mulus, karena dihadapkan beberapa permasalahan, salah satunya permasalahan mentalitas atau budaya. Ada budaya-budaya yang menghambat proses pembangunan baik yang bersifat psikologis, persepsi yang keliru, tradisi, dan sikap mental yang kurang mendukung.
c. Kebudayaan Global dan Globalisasi
Kebudayaan global adalah suatu kebudayaan yang tidak dimiliki oleh banyak bangsa (kelompok sosial) tapi juga merupakan kebudayaan yang dimiliki oleh banyak bangsa di dunia. Menurut Selo Sumarjan, globalisasi adalah suatu proses terbentuknya system organisasi dan komunitas antara masyarakat di seluruh dunia, yang bertujuan untuk mengikuti system dan kaidah-kaidah tertentu yang sama, contoh: PBB, OKI, ASEAN, beserta hukum-hukum internasional seperti HAM yang tertuang dalam piagam PBB.

Respon masyarakat terhadap globalisasi
Globalisasi akan menimbulkan gejala perubahan terhadap kelompok sosial yang bersangkutan. Pada setiap gejala perubahan akan menimbulkan konflik atau perbedaan sudut pandang yang terjadi antar kelompok sosial yang menerima dan menolak arus globalisasi tersebut.
Dampak globalisasi terhadap budaya Indonesia
1. Dampak positif globalisasi
a. Di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui sarana telekomunikasi seperti radio, televise, film, dan sarana elektronik lainnya
b. Di bidang sumber daya manusia, globalisasi menumbuhkan kinerja yang berwawasan luas dan beretos kerja tinggi
c. Di bidang sosial budaya, globalisasi dapat menumbuhkan dinamika yang terbuka dan tanggap terhadap unsur-unsur pembaruan
2. Dampak negative globalisasi
a. Guncangan budaya
b. Ketimpangan budaya
c. Pergeseran nilai-nilai budaya yang menimbulkan anomie

B. Analisis Masalah yang Berkaitan dengan Perubahan Sosial dan Pembangunan
Masalah yang akan kami angkat terkait dengan pembahasan ini adalah dampak buruk dari internet. Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, kita jumpai pada zaman kita sekarang ini kemajuan teknologi semakin pesat, salah satunya yaitu dengan adanya internet yang mana kita bisa mencari informasi apa saja yang kita inginkan, banyak sekali mamfaat yang dapat kita peroleh dari internet, tetapi bagaikan pisau bermata dua, tidak hanya mamfaat yang ada dari internet ini, tetapi dampak burukpun tak kalah dari banyaknya mamfaat yang ada. Beberapa dampak buruk dari internet :
1. Mengurangi kinerja
Banyak karyawan perusahaan, dosen, mahasiswa yang bermain facebook pada saat sedang bekerja. Mau diakui atau tidak pasti mengurangi waktu kerja. Sebenarnya bisa dikurangi akibatnya jika kita bisa memanage waktu yaitu bermain facebook ketika istirahat. Saya sendiri mengharamkan facebook bagi diri saya ketika saya sedang di institut. Hari senin sampai jum’at dari jam 9 sampai jam 18 adalah waktu terlarang bagi saya untuk membuka facebook.
2. Berkurangnya perhatian terhadap keluarga
Mau diakui atau tidak ini terjadi jika kita membuka facebook saat sedang bersama keluarga. Sebuah riset di inggris menunjukan bahwa orang tua semakin sedikit waktunya dengan anak-anak mereka karena berbagai alasan. Salah satunya karena Facebook. Bisa terjadi sang suami sedang menulis wall, si istri sedang membuat koment di foto sementara anaknya diurusi pembantu. Saya termasuk orang kolot dalam hal ini. Saya akan membatasi diri saya dan keluarga saya untuk sekedar bermain facebook atau sms-an yang tidak penting saat bersama keluarga.
3. Tergantikannya kehidupan sosial
Facebook sangat nyaman sekali. Saking nyamannya sebagian orang merasa cukup dengan berinteraksi lewat facebook sehingga mengurangi frekuensi ketemu muka. Ada sebuah hal yang hilang dari interaksi seperti ini. Bertemu muka sangat lain dan tidak seharusnya digantikan dengan bertemu di dunia maya. Obrolan, tatapan mata, ekspresi muka, canda lewat ketawa tidak bisa tergantikan oleh rentetan kata2 bahkan video sekalipun.
4. Batasan ranah pribadi dan sosial yang menjadi kabur
Dalam Facebook kita bebas menuliskan apa saja, sering kali tanpa sadar kita menuliskan hal yang seharusnya tidak disampaikan ke lingkup sosial. Persoalan rumah tangga seseorang tanpa sadar bisa diketahui orang lain dengan hanya memperhatikan status dari orang tersebut.
5. Tersebarnya data penting yang tidak semestinya
Seringkali pengguna Facebook tidak menyadari beberapa data penting yang tidak semestinya ditampilkan secara terbuka. Seperti sudah dijelaskan dalam artikel tentang keamanan facebook, default dari info kita seharusnya tertutup dan tidak tertampil. Kalau memang ada yang perlu baru dibuka satu per satu sesuai kebutuhan.
6. Pornografi
Sebagaimana situs jejaring sosial lainnya tentu ada saja yang memanfaatkan situs semacam ini untuk kegiatan berbau pornografi.
7. Pemanfaatan untuk kegiatan negatif
Walupun telah diatur dalam peraturan penggunaan Facebook, tetap saja ada pihak yang memanfaatkan facebook untuk kegiatan negatif melalui group ataupun pages.
8. Kesalahpahaman
Facebook merupakan jaringan sosial yang sifatnya terbuka antara user dan teman-temannya. Seperti kehidupan nyata gosip atau informasi miring dengan cepat juga dapat berkembang di jaringan ini. Haruslah disadari menulis di status, di wall dan komentar diberbagai aplikasi adalah sama saja seperti obrolan pada kehidupan nyata bahkan efeknya mungkin lebih parah karena bahasa tulisan terkadang menimbulkan salah tafsir. Sudah ada kasus pemecatan seorang karyawan gara-gara menulis yg tidak semestinya di facebook, juga terjadi penuntutan ke meja pengadilan gara-gara kesalahpahaman di Facebook.
9. Mempengaruhi kesehatan (masih perdebatan)
Sebuah artikel di media inggris menyebutkan Facebook dapat meningkatkan stroke dan penyakit lainnya. Alasan yang dikemukakan menurut saya masih perlu dikaji lagi. Kalau menurut pendapat saya bukan karena facebooknya tetapi karena kebiasaan duduk berlama-lama di depan komputer.

Sumber: http://www.beli-buku.com/perubahan-sosial-dan-pembangunan-p-3080.html


alam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:

1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
fase dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
• ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
• norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
• norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
• sanksi sudah menjadi lemah
• tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.

Diskriminasi dan Etnosentris
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.

* Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
* Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan, yakni :

* Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel. Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
* Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel. Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.

Kesimpulannya di Indonesia banyak tejadi hal – hal seperti di atas, hal itu dikarenakan beberapa faktor, antara lain perbedaan agama, budaya, keyakinan, dan lainnya. Untuk menghindari hal tersebut dirasa sulit sebab kurangnya wadah untuk menampung hal tersebut, misalnya kurangnya hubungan antar kelompok, kurangnya sosialisasi, dan yang terpenting adalah kurangnya kesadaran dari diri sendiri, apabila hal itu dapat dilakukan niscaya hal – hal diatas tidak akan tumbuh.

Pertentangan dan Ketegangan Dalam Masyarakat
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. Terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dasar dari suatu konflik, yaitu
1. terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik
2. unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan
3. terdapat interraksi diantar bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat. Adapun cara pemecahan konflik tersebut :

* Elimination, pengunduran diri dari salah satu pihak yang terlibat konflik.
* Subjugation atau Domination, pihak yang mempunyai kekuasaan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah.
* Majority Rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting.
* Minority Consent, artinya kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta kesepakatan untuk melakukan kegiatan bersama.
* Compromise, artinya semua sub kelompok yang terlibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
* Integration, artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak


Golongan-Golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut, yaitu Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, Nasional Indonesia.
Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:

1. Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
3. Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu


Intgrasi Nasional
Integrasi Nasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya.
Menghadapi masalah integrasi sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena masalah yang dihadapi berbeda dan latar belakang sosio-kultural nation state berbeda pula, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak.

Beberapa permasalahan Integrasi Nasional
1. Perbedaan Ideologi
2. Kondisi masyarakat yang majemuk
3. Masalah territorial daerah yang berjarak cukup jauh
4. Pertumbuhan partai politik